Perebutan kursi PTN sekarang ini semakin beragam. Dengan munculnya UU BHP membuat PTN harus berbuat mandiri untuk segala keperluan pendanaanya. Oleh karenanya berbagai jalur masuk disediakan, mulai dari yang berbiaya biasa hingga sangat mahal.
Namun kebijakan penerimaan mahasiswa PTN yang sangat beragam itu juga berdampak terhadap PTS yang ada di Indonesia. Dengan semakin banyaknya peluang untuk masuk ke PTN yang sangat banyak maka ancaman bagi kekosongan kursi PTS semakin terbuka.
Ancaman semacam ini sebelumnya bukanlah ancaman laten yang sangat berbahaya. Sebelum UU BHP ataupun BHMN diterapkan, posisi PTS tetap mendapat minta yang cukup signifikan di hati calon mahasiswa Indonesia. PTS juga sempat mendapat tempat penting ketika seleksi penerimaan PTN bersama dilakukan secara tunggal. Dalam hal ini calon masiswa yang tidak diterima di PTN bisa langsung mencoba di PTS yang ada. Jadi kualitas PTS yang ada pun masih sangat terjaga, dikarenakan input yang masih tetap kuat dan terjaga. Namun sekarang, sedikit demi sedikit kualitas PTS semakin tereduksi. Hal itu dikarenakan banyaknya aturan baru pemerintah yang membuat PTN semakin bebas menjaring calon mahasiswanya. Jadi lama kelamaan input mahasiswa PTS semakin sedikt dan lama kelamaan bayak kursi PTS yang terancam kosong. Oleh karena itu perlu adanya inovasi dan regulasi terhadap PTS dan PTN yang ada di Indonesia.
Sebagai contoh, beberapa PTS gabungan telah membuka jalur penerimaan bersama guna menjaring secara efektif dan efisien calon mahasiswanya. Inovasi semacam ini dikembangkan guna memimimalisasi kekosongan kursi di PTS terkait. Namun pada kenyataannya hal itu belum berjalan secara tepat. Dengan banyaknya pembukaan tes-tes masuk PTN membuat seleksi PTS tetap dinomorduakan atau ektremnya diletakan pada prioritas terendah. Jadi kekosongan kursi-kursi mahasiswa tetap membayangi PTS yang ada di Indonesia
Langkah yang diandalkan berupa regulasi pemerintah, dalam hal ini Departemen Penddidikan Nasional. Depdiknas harus memberikan regulasi yang jelas bagi PTN yang banyak melakukan Ujian-Ujian Mandiri. Seharusnya Depdiknas memberikan aturan baku untuk intensitas pelaksanaan ujian masuk bagi PTN yang ada agar tidak terlalu berimbas terhadap keberadaan PTS di Indonesia.
Di lain pihak, PTS juga harus mendapat regulasi dari Depdiknas. Misalnya : pembatasan jumlah perguruan tinggi swasta yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah harus menjadikan dunia pendidikan sebagai komoditas yang sangat berkualitas, bukannya suatu komoditas dagang yang sangat berorientasi terhadap uang.
Hal-hal seperti harus mendapat fokus dari pemerintah agar PTS yang dulunya cukup disayangi masyarakat tidak berakhir malang bagi penurunan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar